Izin Pelaksanaan Usaha Penambangan Pasir dalam Wilayah Usaha Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i2.323Keywords:
IPR, Pertambangan Pasir, pemerintahan provinsiAbstract
Pemberian izin pertambangan pasir yang semula ada pada kewenangan Bupati//Walikota mengalami perubahan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1), kewenangan Bupati/Walikota di bidang pertambangan mineral dan batubara yang diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, sejak tahun 2016 dialihkan ke tingkat pemerintah provinsi dan keberadaan Dinas ESDM di kabupaten dihapuskan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan dan dampak yang terjadi akibat pelaksanakan usaha penambangan pasir dalam wilayah usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan penelitian normatif. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa izin pelaksanaan usaha penambangan pasir dalam wilayah usaha pertambangan berada dalam kewenangan pemerintahan provinsi dan keberadaan Dinas ESDM di kabupaten dihapuskan. Dengan demikian, pemerintah provinsi mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir dari tangan pemerintah kabupaten dan perizinan pertambangan pasir diurus melalui Dinas ESDM Provinsi. Pemindahan kewenangan tersebut dapat menyebabkan terganggunya koordinasi dalam pengelolaan pertambangan yang menyebabkan tidak tercapainya sasaran kerja. Untuk itu disarankan untuk menerbitkan produk hukum turunan pada saat masa transisi, sehingga tak ada keterlambatan pada pelayanan publik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Erisa Pradika Prasada
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.