Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Sistim Kenegaraan Di Indonesia

Authors

  • rusmini rusmini
  • Juniar Hartika Sari

DOI:

https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i2.326

Keywords:

kedudukan, KPPU, Sistem Ketatanegaraan

Abstract

KPPU adalah lembaga non struktural yang independen dan berada  dibawah kewenangan eksekutif. KPPU adalah salah satu lembaga  yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

Dalam konteks ketatanegaraan, KPPU merupakan lembaga negara komplementer (state auxiliary organ) yang mempunyai wewenang berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 untuk melakukan penegakan hukum persaingan usaha. Secara sederhana state auxiliary organ adalah lembaga negara yang dibentuk di luar konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) .

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

rusmini, rusmini, & Sari, J. H. (2023). Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Sistim Kenegaraan Di Indonesia. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(2). https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i2.326