Implikasi Politik Ambang Batas Pencalonan Pejabat Publik Terhadap Penyelenggaraan Negara Di Indonesia

Authors

  • Else Suhaimi

DOI:

https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i2.330

Keywords:

implikasi, Ambang Batas, Pejabat Publik, Partai Politik

Abstract

Sesuai amanat konstitusional bahwa penyelenggaraan demokrasi dilaksanakan secara langsung dan juga tidak langsung. Pada demokrasi langsung dijalankan melalui pemilu. Sedangkan demokrasi tidak langsung dilaksanakan oleh lembaga perwakilan atau lembaga legislative. Keanggotaan lembaga legislative ini dipilih oleh rakyat pada pemilu legislative. Selain memilih anggota legislative, pemilu juga memilih presiden dan wakil presiden serta memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Satu-satunya peserta pada pemilu ini adalah partai politik untuk itu partai politik memiliki fungsi yang strategis menyiapkan dan menyediakan calon-calon pejabat yang akan dipilih dalam pemilu tersebut.  Di sisi lain terdapat ketentuan ambang batas pencalonan yang dikenal dengan parliamentary threshold dan presidensial threshold. Pada parliamentary threshold menjadi syarat bagi partai politik untuk ikut pemilu sedangkan presidensial threshold menjadi syarat bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Ketentuan ambang batas ini memberikan dampak pada pemerintahan, salah satunya adalah masuknya unsur partai politik dalam kabinet presidensil dan mempengaruhi  kinerja lembaga legislative sebagai pengawas pemerintah karena sebagian besar anggota legislative merupakan pendukung koalisi pencalonan presiden dan wakil presiden (pemerintah)

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Suhaimi, E. (2023). Implikasi Politik Ambang Batas Pencalonan Pejabat Publik Terhadap Penyelenggaraan Negara Di Indonesia. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(2). https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i2.330