UPAYA HUKUM KRIDITUR KONKUREN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i1.80Keywords:
Upaya Hukum, Kreditur, PailitAbstract
Permohonan pailit yang diajukan oleh debitur pailit, bertujuan untuk tidak terjadinya penyitaan atau pengeksekusian terhadap harta debitur secara perorangan oleh para kreditur pemegang hak jaminan atau pemegang hak istimewa, karena jika harta debitur di eksekusi secara perorangan oleh para kreditur yang di istimewakan kedudukannya, tidak menutup kemungkinan perusahaan akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi jumlahnya, layaknya jika pengajuan pailit bertujuan untuk menjamin kepentingan para pihak.Permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana upaya hukum kriditur konkuren terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan.Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier.dengan adanya pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka membawa akibat bagi Debitur (perusahaan), dimana seluruh kekayaannya dijadikan jaminan untuk melunasi utang-utangnya. Sedangkan terhadap kreditur, yang mana pada dasarnya kedudukan para kreditur adalah sama ( paritas creditorum ) dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing ( pari passu pro rata parte ).