UPAYA HUKUM KRIDITUR KONKUREN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN

Authors

  • Hj. Yonani Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang
  • Juniar Hartika Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

DOI:

https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i1.80

Keywords:

Upaya Hukum, Kreditur, Pailit

Abstract

Permohonan pailit yang diajukan oleh debitur pailit, bertujuan untuk tidak terjadinya penyitaan atau pengeksekusian terhadap harta debitur secara perorangan oleh para kreditur pemegang hak jaminan atau pemegang hak istimewa, karena jika harta debitur di eksekusi secara perorangan oleh para kreditur yang di istimewakan kedudukannya, tidak menutup kemungkinan  perusahaan akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi jumlahnya, layaknya jika pengajuan pailit bertujuan untuk menjamin kepentingan para pihak.Permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana upaya  hukum kriditur konkuren terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan.Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti  hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin  mencakup  bahan hukum primer, sekunder dan tertier.dengan adanya pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka membawa akibat bagi Debitur (perusahaan), dimana seluruh kekayaannya dijadikan jaminan untuk melunasi utang-utangnya. Sedangkan terhadap kreditur, yang mana pada dasarnya kedudukan para kreditur adalah sama ( paritas creditorum ) dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing ( pari passu pro rata parte ).

Downloads

Published

2022-08-04

How to Cite

Hj. Yonani, & Juniar Hartika Sari. (2022). UPAYA HUKUM KRIDITUR KONKUREN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN. Jurnal Hukum Tri Pantang, 8(1), 45–54. https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i1.80