PROBLEMATIKA PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i1.81Keywords:
Kekosongan Jabatan, Pengisian, Kepala DaerahAbstract
Kepala daerah merupakan penyelenggara pemerintahan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Di era reformasi ini banyak pejabat kepala daerah yang mendapat masalah hukum seperti KKN, sehngga di tengah tugasnya harus terhenti akibat di tahan KPK. Hal ini tentu menimbulkan masalah hukum di antaranya adalah terjadi kekosongan kepada daerah. Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah tersebut telah diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2014 dan UU No. 10 tahun 2016. Pengisian kekosongan jabatan tersebut dilakukan dalam rapat persetujuan DPRD, dan keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Pengangkatan penjabat tersebut berasal dari jabatan pimpinan tertinggi pertama sampai dengan pelantikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.. Dari putusan mendagri (menteri dalam negeri) menunjuk gubernur untuk mengambil alih agar segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut karena dalam perspektif ketatanegaraan. Sebagaimana seharusnya mekanisme pengisian kekosongan Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi ini harus diisi sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada. Terdapat problematika dalam pengisian kekosongan jabatan tersebut yaitu problematika politik karena akibat dari koalisi pencalonan saat Pilkada dan problematika administrasi birokrasi pemerintahan.