SOSIALISASI EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM TATA HUKUM INDONESIA PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.51517/jpm.v2i1.170Keywords:
sosialisasi, hukum adatAbstract
Hukum adat adalah hukum yang hidup di masyarakat sebagai standar perilaku yang harus dipatuhi walaupun bentuknya tidak tertulis. Fakultas Hukum Unitas Palembang merasa perlu melakukan pengabdian masyarakat dengan tujuan untuk mendistribusikan informasi kepada masyarakat bahwa hukum adat diakui keberadaannya secara yuridis oleh negara, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pengabdian ini berlokasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Metode yang digunakan adalah metode observasi dan sosialisasi. Observasi ini dilakukan untuk memetakan lokasi akan dilaksanakannya sosialisasi. Metode sosialisasi dilakukan dengan memberikan ceramah kepada masyarakat mengenai eksistensi hukum adat dalam Tatanan Hukum Indonesia. Setelah dilakukan sosialisasi masyarakat menjadi lebih memahami bahwa hukum adat merupakan bagian dari hukum Nasional.
References
Dewi, Anak Agung Istri Ari Atu dkk. (2020). Hukum Adat dan Hukum Nasional: Elaborasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Majelis Ed 2/2020: Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, 2(2), 115-150
Sumanto, Dedi. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam, Jurnal Imiah Syariah, 17(2), 181-191
Samosir, Djamanat. (2013), Hukum Adat Indonesia, Bandung; Nuansa Aulia.
Ernawati & Baharudin, Erwan. (2019). Dinamika Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Keadilan, 6(2), 53-67
Sulasno, Inas Zulfa & Eprilia, Farina Firda. (2022). Menakar Eksistensi Dan Perlindungan Hukum Terhadap Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Berdasarkan Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus Perkebunan Sawit Di Kalimantan Selatan), Jurnal Hukum Lex Generalis. 3(3), 180-198
Bagiastra, I Nyoman & Yogantara, Pande (2020), Hak Pengelolaan Kesehatan oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Majelis Ed 2/2020: Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, 2(2), 01-30
Isharyanto, J. E. (2018). Eksistensi Dan Pengaturan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subyek Hukum Tatanegara, Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 16(1), 57-68
Tjahjani, Joejoen.(2020). Kajian Hukum Adat Dari Perspektif Sosiologi Hukum, Jurnal Independet Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan, 8(1), 273-280
Utomo, Laksanto. (2016). Hukum Adat, Jakarta; Rajawali Pers
Peraturan Gubernur Lampung No. 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelestarian Bahasa Lampung dan Budaya Lampung.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitas Organisasi Kemasyarakatan bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah,
Rahardjo, Satjipto. (2012). Ilmu Hukum, Bandung; Citra Aditya Bakti
Mertokusumo, Soedikno. (2012). Teori Hukum, Yogyakarta; Cahaya Atma Pustaka
Sulaiman. (2017). Mereposisi Cara Pandang Hukum Negaraterhadap Hukum Adat Di Indonesia, Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 2(1), 23-32
Supriadi. (2010), Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Jakarta; Penerbit Sinar Grafika.
Pide, Suriyaman Mustari. (2015). Hukum Adat dahulu, kini dan akan datang. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,