Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Akibat Adanya Putusan Eksekutorial Hak Tanggungan (Studi Putusan No: 95/Pdt.G/2021/PN.Plg )

Authors

  • Shinta Amelia
  • Rosida Diani
  • Muhammad Tohir

Keywords:

Hak Tanggungan, Wanprestasi, Lelang, Eksekusi

Abstract

UU Nomor 10 Tahun 1998 merupakan dasar hukum pemberian kredit kepada nasabah peminjam. Apabila kreditur wanprestasi maka dapat dimintakan sita jaminan atas objek jaminan. Permasalahan yang diteliti adalah apa upaya hukum yang harus dilakukan debitur untuk mendapatkan hak-haknya dengan adanya putusan hak tanggungan dan Apa dasar pertimbangan  hakim dalam menetapkan putusan eksekusi hak tanggungan debitur yang wanprestasi.

Penelitian ini dengan mengunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum primer berupa perundang-undangan terkait perjanjian kredit, hak tanggungan dan perbankan serta putusan pengadilan.

Hasil penelitian dari upaya hukum debitur dapat memperoleh hak-haknya, dengan adanya peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 / PMK. 06 /2020, tentang petunjuk pelaksana lelang, debitur dapat menggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim dapat penundaan pelaksanaan lelng eksekusi yang akan dilakukan kreditur secara sewenang-wenangan dalam menjual objek hak tanggungan dan massa tenggang waktu kredit belum habis, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan hak tanggungannya, bahwa debitur lalai janjinya dan tidak sama sekali membayar atau mencicil hutang krediturnya, dalil tersebut majelis hakim mengabulkan putusannya.

References

Andi Hartanto, 2015. Hukum Jaminan dan Kepailitan, Surabaya, Laksbang Justitia, Surabaya

Adrian Sutedi, 2010. Hukum hak tanggungan, sinar grafika, Jakarta

Habib Adjie, 2014. Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung

--------------, 2000. Hak Tanggungan sebagai jaminan atas tanah, mandar maju, bandung

Kartini Muljadi, dan Wijaya Gunawan, 2005.Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek, Kencana, Jakarta

Muhammad Abdulkadir, 2000. Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Muhammad Djumhana, 2000. Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Muhammad Tohir, 2021. Penelusuran Bahan Hukum (Materia Law Finding ), CV Aufa Al Azam, Palembang

Moch Isnaini, 2014. Noktah Ambigu Norma Lembaga Jaminan Fidusia, Revka Petra Media, Surabaya

Rachmadi Usman, 2016. Hukum Lelang, Sinar Grafika, Jakarta

R.Subekti, 1979. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,

Salim H,S, 2003. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika. Jakarta

Sudarsono, 2007. Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Tri Widiyono, 2009. Angunan Kredit Dalam Financial Engineering,Ghalia Indonesia, Jakarta,

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk pelaksana lelang.

PUTUSAN, 09 April 2021, Pengadilan Negeri Palembang, Nomor: 95/Pdt.G/2021/PN.PLG

Downloads

Published

2023-11-03