Peran Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir Dalam Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Di Provinsi Sumatera Selatan Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2018 Tentang PKH
Keywords:
Dinas, Sosial, BantuanAbstract
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program rutin Kementerian Sosial yang sudah diselenggarakan sejak 2007. Program ini didasari pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebuah program yang memiliki tujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup KPM dengan berbagai fokus dalam aspek kehidupan, seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan juga bantuan ekonomi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalam penulisan skripsi ini penulis akan membahas permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah peran Dinas Sosial Kabupaten Ogan ILir dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Permensos No. 01 Tahun 2018 tentang PKH? dan Apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam dalam menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Permensos No. 01 Tahun 2018 tentang PKH? Jenis penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan oleh penulis dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: (1) Peran Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Permensos No. 01 Tahun 2018 tentang PKH antara lain: memfasilitasi penyaluran bantuan PKH, penyediaan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), verifikasi keluarga penerima manfaat (KPM), dan pembinaan keluarga penerima manfaat (KPM); (2) Faktor penghambat dalam dalam menyalurkan bantuan social Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Permensos No. 01 Tahun 2018 tentang PKH antara lain: NIK KTP penerima bantuan PKH tidak padan dengan data capil pusat, anak penerima KPM datanya tidak padan dengan data Dapodik, permasalahan perbankan, data penerima berbeda dengan data di bank, KPM meninggal tidak ada ahli waris, dan terkeluarnya penerima dari DTKS karena ketidaklayakan daerah.
References
Abu Huraerah, Kebijakan Perlindungan Sosial Teori dan Aplikasi Dynamic Governance, Nuansa Cendekia, Bandung, 2019
Ali Khomsan, Ekologi Masalah Gizi, Pangan, dan Kemiskinan, Alfabeta, Bandung, 2012
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta. 1997
Dara Citra Pratiwi dan Imsar, Analisis Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dinas Sosial pada Masyarakat Kabupaen Batu Bara, Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, Volume 4, No. 12, 2022
M. Busrizalti, Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya, Total Media, Yogyakarta, 2013
Sadu Wasistiono dkk, Memahami Asas Tugas Pembantuan: Pandangan Legalistik, Teoritik, dan Implementatif, Fokusmedia, Bandung, 2006
Maulida Rachma dkk, Hambatan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Peningkatan Kesejahteraan Sosial Masyarakat di Kelurahan Pelambuan Kota Banjarmasin, Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi, Volume 4 No.2, Mei 2022
Wildan Rahmansyah dkk, Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan Covid 19 di Indonesia, Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, Volume II, Nomor 1, 2020
Undang-Undang Dasar 1945
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2018 tentang PKH