Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palembang

Authors

  • Evan Gustian Chaniago
  • Rika Destiny Sinaga
  • Muhammad Tohir

Keywords:

Ketenagakerjaan, Hubungan industrial, PHK

Abstract

Pernyelesaian perkara perdata khususnya mengenai Pemutusan Hubungan kerja (PHK) adalah suatu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal atau permasalahan mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Didalam suatu ketenagakerjaan pasti adanya perselisihan. Perselisihan ini terjadi karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja. Membuat menimbulkan rumusan masalah pada penelitian ini yaitu menegenai bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dan untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan pengambat dalam proses penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja di pengadilan hubungan industrial.

Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data secara sistematis dan kemudian dianalisis secara deskriptif.

  Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perselisihan hubungan kerja harus diupayakan diselesaikan dahulu secara bipartit, mediasi, konsiliasi, dan abitrase, dan apabilah tidak mencapai kesepakatan maka gugatan di ajukan ke  Pengadilan Hubungan Industrial dengan disertai risalah bipartit, anjuran dan risalah mediasi dari dinas ketenagakerjaan yang terkait. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hanya saja masih sering terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan perusahaan, penyelesaian yang melebihi batas jangka waktu penyelesaian serta pelaksanaan eksekusi putusan yang terhambat kurangnya dana untuk perkara non pajak, solusi dari hambatan itu adalah dengan merevisi pasal yang terkait dengan jangka waktu penyelesaian dan menambah anggaran dana untuk perkara non panjar.

References

Lalu Husni, 2005, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, 2017, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press, Palembang.

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Suratman dan Philip Billah,2013, Metode Penelitian Hukum, Alphabeta Cv.

Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1997/25TAHUN~1997UUPenjel.htm,

Http://disnaker.balikpapan.go.id/web/detail/pengumuman/35/mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-secara-bipartit

Downloads

Published

2023-11-03