About the Journal

Wiyata Praja: Jurnal Ilmu Pemerintahan mulai Tahun 2025, bermigrasi ke web baru, yaitu https://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/wp di web ini Penerbit dan pengelolaan jurnal masih sama dengan web jurnal lama. Oleh karena itu, peneliti yang ingin mempublikasikan artikelnya dapat mengirimkan artikel di alamat jurnal yang baru. Kami tidak akan memproses pendaftaran di jurnal lama sejak Tahun 2025.


Journal title WIYATA PRAJA: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Initials wp
Abbreviation  
Frequency 2 issues per year
DOI -
p-ISSN -
e-ISSN 2809-3771
Publisher Tamansiswa Palembang University
Citation Google Scholar |Crossref |One Search

eJournal Wiyata Praja: merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel berupa hasil penelitian dan kajian yang berkaitan dengan fenomena pemerintahan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tamansiswa, Palembang. Ruang lingkup penelitian dan kajian adalah sebagai berikut; tata kelola, sumber daya aparatur pemerintah, etika pemerintah, kebijakan pemerintah, pemerintah desa, pemerintahan digital, layanan pemerintah dan ekologi pemerintah. Wiyata Praja diterbitkan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember.

Current Issue

Vol. 6 No. 1 (2024): Peranan Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pada Jalur Hijau Di Desa Pangestu Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.
					View Vol. 6 No. 1 (2024): Peranan Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pada Jalur Hijau Di Desa Pangestu Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.

Latar Belakang Masalah

Jalur hijau di Indonesia adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam Ruang Milik Jalan (RUMIJA) maupun di dalam Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA). Jalur hijau termasuk ke dalam ruang terbuka hijau publik bersama dengan taman kota, taman pemakaman umum, pantai, dan sungai. Ruang terbuka hijau yang populasinya didominasi oleh penghijauan baik secara alamiah atau budidaya tanaman, dalam pemanfaatan dan fungsinya adalah sebagai areal berlangsungnya fungsi ekologis dan penyangga kehidupan wilayah perkotaan. Penataan ruang terbuka hijau secara tepat akan mampu berperan meningkatkan kualitas atmosfer kota, penyegaran udara, menurunkan suhu kota, menyapu debu permukaan kota, menurunkan kadar polusi udara, dan meredam kebisingan. RTH kota memiliki peranan sebagai penunjang tata guna dan pelestarian air, penunjang tata guna dan pelestarian tanah, serta penunjang pelestarian plasma nutfah. 

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap jalur hijau di bantaran sungai. Dalam konteks pengelolaan sampah dan lingkungan, seperti yang terjadi di bantaran sungai musi, pemerintah desa perlu memberikan program yang kontinyu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki kebiasaan yang baik dalam pemanfaatan sungai secara efektif dan bijaksana. Selain itu, pemerintah desa juga dapat membina dan meningkatkan tenaga lokal desa yang memiliki kompetensi dalam pendidikan kesehatan atau promosi kesehatan untuk membangun kesadaran kritis, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan terhadap upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, termasuk kesadaran terhadap lingkungan di sekitar jalur hijau di bantaran sungai. Dengan demikian, pemerintah desa dapat memainkan peran yang signifikan dalam mengubah paradigma masyarakat terhadap jalur hijau di bantaran sungai, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Di desa makarti jaya bantaran sungai termasuk jalur hijau yang dipakai masyarakat dalam sebagai penopang kehidupan sehari hari Bantaran sungai bisa dimanfaatkan dengan berbagai cara, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Di Indonesia, kita bisa melihat berbagai contoh pemanfaatan bantaran sungai, seperti untuk irigasi, perikanan, pariwisata, konservasi, dan lain-lain.

Menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik.   Sedangkan bantaran sungai, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional pasal 34 ayat 5 dan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 5 ayat 2 merupakan kawasan terbuka hijau yang dilindungi.

Published: 2025-01-28
View All Issues