Archives

  • ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PT. RADANA FINANCE DI KOTA PALEMBANG SEBAGAI PERUSAHAAN PENYEDIA PEMBIAYAAN (LEASING
    Vol. 4 No. 1 (2024)

    Fenomena yang ada menjadi tantangan tersendiri bagi pihak manajemen perusahaan leasing terlebih bagi perusahaan leasing yang memprioritaskan konsumen dalam penyajian jasanya. Penelitian ini memilih PT Radana Finance  sebagai obyek penelitian karena PT Radana Finance dianggap representatif sebagai pihak leasing yang cukup besar di kota Palembang.

    Berdasarkan pada hasil observasi awal pada tanggal 25 Agustus 2017 yang peneliti laksanakan, pada dasarnya PT. Radana Finance sudah berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Namun pada kenyataannya perusahaan leasing ini mengalami permasalahan yakni dari waktu ke waktu pelanggan terus mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni proses pencairan yang terlalu lama disebabkan menunggu proses BE Cheking, peraturan menteri keuangan tentang DP 20% untuk roda empat dan 25 % untuk roda dua, Dp yang terlalu besar menyebabkan menurunnya uang intensif bagai karyawan, bunga yang tinggi sehingga membuat konsumen merasa kesulitan memenuhinya, kemudian dari internal perusahaan juga adanya pelayanan yang memang mengalami penurunan akibat dari rendahnya uang insentif, karyawan terlihat kurang tanggap dalam melayani konsumen. Berikut data yang menunjukkan penurunan jumlah  Nasabah di tahun 2017 dari Januari- hingga Juli

    Jumlah Nasabah PT. Radana Finance Tahun 2017

    Jumlah Nasabah P.T Radana Finance

    Sumber: PT. Radana Finance (2017)

     

    Berdasarkan pada Diagram diatas dapat diketahui bahwa ada kecenderungan penurunan nasabah atau konsumen, hal ini menjadi fenomena menarik untuk diteliti. Dari hasil wawancara dan observasi peneliti pada PT. Radana Finance diketahui bahwa dilihat dari bukti fisiknya, PT. Radana Finance memiliki AC, TV, adanya ruang tunggu, lahan parkir yang luas, air minum galon, namun fasilitas yang lengkap tidak menjamin konsumen akan meningkat.   Berdasarkan uraian di atas tersebut penulis tertarik untuk melakukanpenelitian ilmiah dengan judul “Analisis Kualitas Pelayanan PT. Radana Finance di Kota Palembang Sebagai Perusahaan Penyedia Pembiayaan (Leasing).”

  • EFEKTIVITAS PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PALEMBANG
    Vol. 4 No. 1 (2024)

    Penyelenggaraan  pelayanan  umum didasarkan  pada asas umum pemerintahan yang baik dan bertujuan untuk memenuhi kewajiban  Negara  melayani  publik  atau  masyarakat  dalam memenuhi  kebutuhan  dasarnya.  Persoalan  yang  timbul  saat  ini adalah  realitas  pelaksanaan  fungsi  pelayanan  pemerintah  yang telah dilaksanakan di daerah, khususnya pelaksanaan fungsi pelayanan di bidang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Palembang tidak berjalan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat  khususnya  pemohon  IMB,  ketidakpuasan  pemohon Izin  Mendirikan  Bangunan  (IMB)  biasanya  mengeluhkan  proses yang berbelit-belit, lamban dalam penanganan, biaya tinggi dan kurang   cermat  dalam  penanganan   sehingga   sering  kali  salah.

    Pengalaman emperik di lapangan menunjukan bahwa penyelenggaraan   pelayanaan  di  bidang  perizinan  masih  sangat jauh  dalam  realitasnya  dari  apa  yang  semestinya  bahkan  masih suka  terjadi hal diluar ketentuan yang dilakukan oleh oknum dan masyarakat yang tidak mau repot. Keluhan yang dirasakan warga masyarakat dalam mengurus permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah pada persoalan rumitnya mengurus persyaratan yang menjadi ketentuan  sehingga   urusan   menjadi   lama bahkan harus berulang kali mengajukan persyaratan. Namun dari pihak instansi sendiri mengatakan bahwa prosedurnya memang demikian, dan jika persyaratannya cukup semuanya tidaklah sulit. Masyarkat pemohon IMB sendiri mengalami banyak kesulitan dalam memenuhi syarat ketentuan yang ada namun ingin semua urusannya cepat. Kelihatannya persyaratan yang rumit kurang sabarnya masyarakat menjadi sebuah permasalahan dalam mengurus IMB.

    Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, membutuhkan  proses mekanisme yang  panjang,  waktu  yang  lama  serta  proses pelayanan yang  lamban. Warga  masyarakat  yang  akan  mencari  Izin Mendirikan  Bangunan (IMB) harus memperoleh keterangan mulai dari RT, Kelurahan, Kecamatan dan baru masuk ke Dinas Pekerjaan Umum sedangkan  untuk bangunan  biasa atau bukan bangunan Industri dalam wilayah Kecamatan diajukan kepada bagian Tata Penataan ruang Kota Palembang. Prosedur yang panjang ini tentu menyita banyak energi yang   harus   dikeluarkan   oleh   pengguna   jasa. Misalkan saja kesalahan  gambar,  maka akan membuat prosesnya  jadi  semakin  panjang  dan  lama atau mengulang proses dari awal kembali. Tuntutan masyarakat semakin meningkat, akan tetapi pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dirasa kurang berjalan efektif. Dari berbagai   fenomena   di atas, terlihat jelas bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan Izin mendirikan Bangunan   di   Kota Palembang  yang didasarkan pada undang-undang pelayanan publik No. 25 tahun 2009 dan pada Standar Operasional Prosedur ( SOP) IMB dan berdasarkan Peraturan Walo Kota No.21 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung tidak berjalan semestinya atau bisa dikatakan pelayanannya tidak efektif. Dan tentu banyak kendala yang menyebabkan hal tersebut terjadi bisa dari instansi, Asn atau bahkan masyarakat sendiri. Maka dari itu penting kiranya untuk mengukur sejauh mana efektif tidaknya pelayanan Izin Mendirikan Bangunan IMB.

     

  • PELAKSANAAN MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
    Vol. 5 No. 1 (2024)

    Penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan merupakan fungsi dari berbagai faktor kelembagaan, proses pengawasan, dan akuntabilitas. Faktor penting dalam peningkatan pelayanan publik adalah masalah pekerjaan pemerintah. Sepanjang sejarah, kedudukan dan peranan Aparatur Sipil Negara adalah penting dikarenakan ASN merupakan unsur aparatur negara untuk mengkaji, mencatat, melaksanakan dan bertindak sebagai gate keeper dalam rangka pencapaian tujuan nasional aparatur pemerintah. Oleh karena itu, calon ASN terutama yang ingin menduduki jabatan strategis harus dicermati dan diseleksi terlebih dahulu agar menjadi ASN yang bertaqwa dan menunjukkan kinerja yang optimal. Benturan kepentingan tidak dapat dihindari dalam penempatan, promosi, mutasi, pelatihan dan evaluasi pegawai.  

    Untuk mendapatkan jabatan dan peluang berkembang seorang pegawai dihadapkan pada peluang yang diperebutkan secara tidak professional. Memotong proses dengan cara illegal agar seseorang dapat memperoleh kesempatan terdepan kini menjadi hal yang lazim dalam birokrasi, Top of Formperubahan yang dilakukan pada birokrasi pada masa reformasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tidak melakukan kesalahan yang merugikan negara atau daerah serta masyarakat (Wardana dan Meiwanda, 2017).

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembenahan birokrasi, terutama dengan mengutamakan kualitas pejabat publik yang memiliki cita-cita luhur atas kinerjanya. Reformasi birokrasi menuntut pemerintah untuk lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, dengan melaksanakan mutasi diharapkan memiliki pegawai yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi, sehingga dapat melakukan hal yang benar. Di satu sisi, ada permintaan akomodasi dari pendukung dalam pemilihan Kepala Daerah, sehingga patronase tidak bisa dihindari, sementara permintaan dari masyarakat harus dipenuhi lebih banyak tanggapan harus dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, ada upaya untuk mempertahankan dua sistem, sistem merit dan sistem patronase, tanpa mengabaikan visi dan misi pemerintah.

    Berkaitan dengan upaya pembenahan birokrasi salah satunya dengan menyelenggarakan mutasi, karena mutasi merupakan upaya untuk memperbaiki kinerja pegawai yang kurang baik atau dalam bekerja yang perlu dilakukan oleh pegawai yang berkompeten dibidangnya (Asrul, et.al, 2020). Oleh karena itu, perubahan dilakukan sebagai upaya untuk mengatur pengelolaan sumber daya manusia yang baik agar tercipta kondisi kerja yang kondusif untuk menghasilkan kinerja yang baik. Implementasi merupakan salah satu kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dimana upaya-upaya dilakukan untuk menempatkan orang yang tepat guna meningkatkan kinerja pegawai, namun kegiatan mutasi yang terjadi selama ini belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Anam, et.al. 2019).

  • IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAMPINGAN ANAK KORBAN KEKERASAN DIKABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
    Vol. 4 No. 1 (2023)

    Dalam beberapa tahun belakangan ini, dunia sedang mengalami permasalahan yang sangat krusial karena adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Covid-19 merupakan kumpulan virus yang dapat menyerang sistem pernafasan, infeksi paru-paru, hingga menyebabkan kematian. Pada tahun 2020, virus covid-19 masuk ke Indonesia hingga membuat angka kematian di Indonesia meningkat secara drastis. Tidak hanya berdampak dari sisi kesehatan saja, perekonomian yang semakin menurun, pendidikan yang kurang efektif, konflik sosial yang terus bermunculan, perkembangan anak  yang mengkhawatirkan karena kasus kekerasan dan banyak lagi dampak-dampak yang terjadi pada masa pandemi menjadi permasalahan yang harus ditangani oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia. 

    Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang di tandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Jaminan perlindungan terhadap anak yang selama ini diberikan untuk mendapatkanperlakukan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan dalam berbagai bidang kehidupan, dalam melaksanakan upayanya didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas hak anak. 

  • STRATEGI PENGAWASAN TATA KELOLA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL DALAM RANGKA MENUNJANG KEGIATAN MIGAS DI LINGKUNGAN PT. PERTAMINA HULU ROKAN REGIONAL 1 ZONA 4 FIELD PRABUMULIH
    Vol. 4 No. 1 (2023)

    Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut diperlukan regulasi untuk mengatur, melaksanakan, serta mengawasi segala bentuk perbuatan hukum pemerintah dan masyarakat. Indonesia merupakan Negara Hukum, hal ini tercantum jelas pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “negara Indonesia adalah negara hukum”. Dengan merujuk pada rumusan tujuan negara yang tercantum dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 khususnya pada redaksi “ memajukan kesejahteraan umum “ jelas terlihat bahwa Indonesia adalah sebagai Negara Kesejahteraan.

    Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi segenap masyarakat Indonesia, maka pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang menimbulkan gangguan atau ancaman bagi kesehatan dan keamanan masyarakat Indonesia, dan perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja di Indonesia. Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Dalam hal ini termasuk mengawasi tata kelola penggunaan bahan peledak untuk kebutuhan migas. Kegiatan penggunaan bahan peledak (handak) komersial dalam menunjang pembangunan nasional adalah :

    1. Tambang Migas (Minyak dan Gas)
    2. Tambang Umum (Mineral dan Batubara)
    3. Konstruksi (Non Tambang)

    Penanganan kegiatan penggunaan bahan peledak pada proses pertambangan minyak dan gas bumi sangat berbeda dengan pertambangan mineral batubara dan kontruksi. Selain berdampak positif terutama pada perekonomian nasional, penggunaan handak komersial juga dapat berdampak negatif baik pada proses maupun hasilnya. Dampak negatif dalam proses penggunaan bahan peledak komersial jika tidak ditangani oleh sumber daya yang berkompeten yaitu terjadinya peledakan awal diluar program yang mengakibatkan kecelakaan kerja hingga terjadinya korban meninggal dunia. Sedangkan untuk dampak negatif setelah terjadinya proses penggunaan bahan peledak komersial yaitu terjadinya proses gangguan pada ekosistem di dalam tanah.

  • PERAN KEPEMIMPINAN KEPALA DINAS DALAM UPAYA MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PRABUMULIH
    Vol. 4 No. 1 (2023)

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan ASN yang sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang – Undang ASN perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi partai politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme disamping tugas pokok dalam menyelenggarakan pelayanan publik masyarakat. ASN dituntut untuk mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu juga perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri, mempertanggung jawabkan kinerjanya dan mengacu pada merit sistem dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Sumber daya manusia yang berkinerja baik akan memudahkan organisasi mencapai visi, misi, dan tujuannya. Faktor sumber daya manusia ini merupakan elemen yang penting diperhatikan oleh organisasi, karena sumber daya manusia dengan kinerja yang baik diperlukan dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan organisasi.

    Tanpa adanya sumber daya manusia dengan kinerja yang baik maka akan sulit bagi sebuah organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien, diperlukan kinerja andal dari penyelenggara pelayanan publik. Untuk mencapai kinerja andal, dibutuhkan adanya integritas, profesional, netral dan bebas dari tekanan apapu serta bersih dari adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

    Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer lainnya yang bekerja sebagai abdi negara memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting bagi organisasi instansi Republik Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara. Salah satu cara meningkatkan kapasitas ASN adalah melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana diamanatkan pada pasal 70 ayat 2 dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Widi Asih & Bachtiar, 2017).

    Tugas pegawai yang bekerja dalam organisasi pemerintah sangat menentukan berhasil tidaknya mencapai tujuan yang ditetapkan. Salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja pegawai dapat dilakukan dengan selalu mengevaluasi dan melakukan serangkaian perbaikan kinerja serta harus dapat bekerja dengan lebih efesien, efektif, dan produktif agar kinerja selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, dengan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

  • ANALISIS KINERJA PEGAWAI DI KANTOR KELURAHAN PLAJU ULU KOTA PALEMBANG DI TENGAH PANDEMI COVID-19
    Vol. 4 No. 1 (2023)

    Sumber daya manusia dari waktu ke waktu masih menjadi topik menarik bagi para peneliti karena memberikan beberapa manfaat baik bagi organisasi, pegawai maupun masyarakat. Hal ini menandaskan bahwa keberadaan sumber daya manusia di dalam organisasi mempunyai peran penting dalam mencapai tujuan. Memahami pentingnya keberadaan Sumber Daya Manusia di era global saat ini, organisasi yang  ingin  bertahan  dalam  persaingan  harus  memiliki  sumber daya manusia  yang  kompetitif. Salah   satu   upaya   yang   harus   dicapai   oleh   organisasi   adalah   dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia diharapkan  pegawai  dapat  bekerja secara  produktif dan  profesional sehingga  kinerja  yang  dicapainya    diharapkan  akan  lebih  memuaskan  sesuai standar kerja yang dipersyaratkan. Untuk itu setiap organisasi berkepentingan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pegawai.

    Hasil  penilaian  kinerja  pegawai  bagi  organisasi  memiliki  peranan penting dalam pengambilan keputusan tentang berbagai hal, seperti identifikasi kebutuhan program pendidikan dan pelatihan, rekrutmen, seleksi, promosi, sistem imbalan dan sebagainya. Penilaian tentang kinerja juga tergantung daripada jenis pekerjaan dan tujuan dari organisasi yang bersangkutan. Dengan dilakukannya penilaian kinerja pegawai organisasi akan memperoleh informasi sejauh mana hasil kerja yang dicapai pegawai selama waktu tertentu. Pegawai yang berkinerja tinggi diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab, cekatan, mampu menggunakan segala potensinya dengan efektif dan efisien. Dengan meningkatnya kinerja pegawai diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan.

    Salah satu aspek yang menunjang keberhasilan pegawai dalam mencapai kesuksesan bekerja adalah kemampuan kerja.  Dengan kemampuan  kerja  yang memadai pegawai diharapkan dapat mengatasi segala permasalahan pekerjaan sehingga tugas pekerjaan dapat diselesaikan dengan lebih baik. Kemampuan (ability) baik pengetahuan atau keterampilan merupakan komponen penting dalam mencapai kinerja. Untuk mencapai kinerja yang memuaskan diperlukan kemampuan profesional dan untuk mencapainya harus melalui beberapa tahapan  atau kondisi. Pendidikan formal masih belum memadai untuk mencapai kemampuan yang profesional. Untuk itu kemampuan sumber daya manusia pegawai harus diberdayakan melalui pelatihan, pendidikan dan pengembangan. Dengan kemampuan kerja yang memadai diharapkan memberikan implikasi terhadap peningkatan kinerja pegawai sehingga mendukung pelaksanaan tugas secara efektif, efisien, dan profesional.

  • ANALISIS KINERJA PEGAWAI DI KANTOR KELURAHAN PLAJU ULU KOTA PALEMBANG DI TENGAH PANDEMI COVID-19
    Vol. 4 No. 1 (2023)

    Sumber daya manusia dari waktu ke waktu masih menjadi topik menarik bagi para peneliti karena memberikan beberapa manfaat baik bagi organisasi, pegawai maupun masyarakat. Hal ini menandaskan bahwa keberadaan sumber daya manusia di dalam organisasi mempunyai peran penting dalam mencapai tujuan. Memahami pentingnya keberadaan Sumber Daya Manusia di era global saat ini, organisasi yang  ingin  bertahan  dalam  persaingan  harus  memiliki  sumber daya manusia  yang  kompetitif. Salah   satu   upaya   yang   harus   dicapai   oleh   organisasi   adalah   dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia diharapkan  pegawai  dapat  bekerja secara  produktif dan  profesional sehingga  kinerja  yang  dicapainya    diharapkan  akan  lebih  memuaskan  sesuai standar kerja yang dipersyaratkan. Untuk itu setiap organisasi berkepentingan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pegawai.

    Hasil  penilaian  kinerja  pegawai  bagi  organisasi  memiliki  peranan penting dalam pengambilan keputusan tentang berbagai hal, seperti identifikasi kebutuhan program pendidikan dan pelatihan, rekrutmen, seleksi, promosi, sistem imbalan dan sebagainya. Penilaian tentang kinerja juga tergantung daripada jenis pekerjaan dan tujuan dari organisasi yang bersangkutan. Dengan dilakukannya penilaian kinerja pegawai organisasi akan memperoleh informasi sejauh mana hasil kerja yang dicapai pegawai selama waktu tertentu. Pegawai yang berkinerja tinggi diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab, cekatan, mampu menggunakan segala potensinya dengan efektif dan efisien. Dengan meningkatnya kinerja pegawai diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan.

    Salah satu aspek yang menunjang keberhasilan pegawai dalam mencapai kesuksesan bekerja adalah kemampuan kerja.  Dengan kemampuan  kerja  yang memadai pegawai diharapkan dapat mengatasi segala permasalahan pekerjaan sehingga tugas pekerjaan dapat diselesaikan dengan lebih baik. Kemampuan (ability) baik pengetahuan atau keterampilan merupakan komponen penting dalam mencapai kinerja. Untuk mencapai kinerja yang memuaskan diperlukan kemampuan profesional dan untuk mencapainya harus melalui beberapa tahapan  atau kondisi. Pendidikan formal masih belum memadai untuk mencapai kemampuan yang profesional. Untuk itu kemampuan sumber daya manusia pegawai harus diberdayakan melalui pelatihan, pendidikan dan pengembangan. Dengan kemampuan kerja yang memadai diharapkan memberikan implikasi terhadap peningkatan kinerja pegawai sehingga mendukung pelaksanaan tugas secara efektif, efisien, dan profesional.

    Disiplin  merupakan  ketaatan  atas  aturan  yang  ditetapkan  pimpinan,  baik  yang tertulis  maupun  tidak  tertulis,  yang  keduanya  lahir  dari kebiasaan  secara  terus menerus dan berkesinambungan. Kebiasaan berdisiplin melahirkan sikap yang senantiasa menghargai waktu dan pekerjaannya dan wujud akhirnya adalah meningkatnya kinerja. Sutriyanto,  D.  N.  (2012),  mengemukakan  bahwa  disiplin  adalah  suatu  sikap, tingkah laku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan dari organisasi (organisasi) baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan demikian, maka penekanannya adalah bahwa disiplin merupakan aturan organisasi yang harus dipatuhi dan ditaati.

  • PENGGUNAAN LATIHAN GAYA BELAJAR STRATEGI MANDIRI DAN ANALISIS LAPANGAN DALAM MENGAJAR BERBICARA KEPADA SISWA KELAS SEMBILAN SMP MUHAMMADIYAH 2 PALEMBANG
    Vol. 4 No. 1 (2023)

    Bahasa adalah media komunikasi yang membantu kita mengekspresikan dan menyampaikan pikiran, perasaan, dan emosi dua individu. Selain itu, bahasa tergantung pada kode verbal atau non-verbal. Dengan kata lain, bahasa dianggap sebagai alat komunikasi utama. Keyakinan ini mengarahkan guru bahasa Inggris untuk mengajar siswa berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Menurut Scarnio dan Liddicoat (2009, p.16), Bahasa adalah apa yang digunakan orang untuk mengekspresikan, menciptakan, dan mengendalikan makna serta membangun dan memelihara hubungan sosial dan interpersonal. Peserta didik sering mengevaluasi keberhasilan mereka dalam pembelajaran bahasa Inggris berdasarkan seberapa baik peningkatan mereka dalam berbicara bahasa. Salah satunya adalah bidang independen. Hal ini dianggap sebagai salah satu sumber masalah dalam kemampuan berbicara, perlu diteliti dengan seksama untuk menemukan beberapa solusi, baik untuk mencegah bias tes yang akan mengurangi validitas tes berbicara sebagai pengukuran kemampuan bahasa kedua dan juga membantu peserta didik meningkatkan kemampuan berbicara mereka.

  • HUBUNGAN KOMUNIKASI INTERPERSONAL TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN DIVISI MARKETING DENGAN DIVISI ADVERTISING PADA CV. AMANAH PALEMBANG
    Vol. 4 No. 1 (2023)

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan komunikasi interpersonal terhadap produktivitas kerja karyawan divisi marketing denga divisi advertising pada CV. Amanah Palembang. Motode penentuan sampel pada penelitian ini menggunakan kuota sampling, dimana responden berjumlah 51 orang. Dari hasil Uji t dan Uji f = 0,106 > 0,05 Hasil yang diperoleh dalam penelitia ini adalah tidak ada hubugan komunikasi interpersonal terhadap produktivitas kerja karyawan divisi marketing dengan divisi advertising pada         CV. Amanah Palembang yang signifikan. Hendakya pimpinan memberikan kebebasan berkomunikasi dengan semua karyawan supaya karyawan dapat memberikan sumbangsih dalam organisasi