Implementasi Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Atas Kejahatan Yang Dilakukan Pihak Bank Pada Bank Perkreditan Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i2.327Keywords:
pengadilan, kewenangan, tindak pidana perbankanAbstract
Kejahatan Tindak Perbankan di Indonesia telah menimbulkan kerugian yang sangat besar, dan berdampak pada timbulnya krisis di segala bidang, yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak ekonomi masyarakat, oleh karenannya tindak pidana perbankan digolongkan sebagai kejahatan khusus (Lex specialis, begitu juga dalam upaya pemberantasannya tidak dapat lagi dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara-cara luar biasa. Keberadaan pengadilan tidak perbankan merupakan suatu hal yang sangat penting guna melakuakan proses peradilan terhadap para pelaku kejahatan tindak pidana perbankan. Kewenangan yang dimilki pengadilan tindak perbankan merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang secara husus (Lex specialis derogat lex generalis). Berdasarkan dari latar belakang diatas maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah dampak penegakan hukum atas penerapan ketentuan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan karyawan bank dengan cara membuat catatan palsu atas laporan transaksi atau rekening dalam melindungi dana yang disimpan oleh nasabah ?
Metode penelitian yang dilakukan merupakan hasil penelitian secara normatif; karena penelitian hanya di dasarkan pada literatur-litratus hukum, tiori tiori hukum, azas-azas hukum, peraturan perundang undangan serta putusan pengadilan.
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam pemberantasan tindak pidana perbankan , diawali dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana perbankan; Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana ini edialnya masuk ke rana penyidikan perbankan, namun setalah dilakukan analisis terjadi penyimpangan oleh penyidik dengan hanya melakukan penyidikan tindak pidana biasa, yaitu pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mujiburrahman Mujiburrahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.