Analisis Yuridis Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i2.332Keywords:
hak cipta, objek wakafAbstract
Hak cipta merupakan salah satu hak atas kekayaan yang diperoleh dari penggunaan intelektualitas manusia.
Sebagai harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, hak cipta dapat diwakafkan. Apa karakteristik hak cipta
sehingga dapat menjadi objek wakaf dan apa akibat hukumnya jika hak cipta diwakafkan. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Dari penelitian
diperoleh hasil bahwa hak cipta merupakan benda bergerak berwujud, mempunyai sifat absolut, droit de suite,
dan pemegangnya mempunyai kewenangan yang luas kepada pemiliknya. Akibat hukum dari diwakafkannya
hak cipta adalah hak ekonomi dari hak cipta beralih kepada penerima wakaf, dan wakaf hak cipta hanya terjadi
untuk waktu tertentu mengikuti masa berlaku hak ekonomi hak cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rosida Diani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.