AKIBAT HUKUM COMANDITTER VENNOOTSCHAP (CV) YANG TELAH BERDIRI SETELAH PEMBERLAKUAN PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2018

Authors

  • Alda Mona Pitaloka Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Nurbaiti Saleh Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Rika Distiny Sinaga Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

Keywords:

CV, Pendaftaran, SABU

Abstract

Pendaftaran persekutuan Perdata biasanya dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat, namun mulai 1 Agustus 2018 sudah mulai berlaku Permenkumham No 17 Tahun 2018 CV harus didaftrakan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah akibat hukum terhadap CV yang telah berdiri setelah pemberlakuan Permenkumham nomor 17 tahun 2018 dan Bagaimanakah prosedur Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada CV yang telah berdiri setelah Permenkumham nomor 17 tahun 2018. Metode dalam penelitan yang digunakan dalam Skripsi ini adalah dengan cara penelitian empiris dengan melakukan Study Kasus melalui pengamatan, wawancara di Kantor Notaris Gizka Defli Flamico, SH, M.Kn, Notaris di Kota Palembang dan study kepustakaan atau dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menjelasakan bahwa bagi pelaku usaha yang telah mendirikan perusahaan CV sebelum Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tetap harus mendaftarkan perusahaanya pada SABU guna menjamin keabsahan perusahaan tersebut, dan apabila lewat dari jangka waktu 1 (satu) tahun perusahaan tidak mendaftarkan perusahaannya pada peraturan terbaru maka nama perusahaan tidak dapat digunakan lagi. Saran penulis dalam penelitian ini ialah, harus ada sosialisasi lebih dari pemerintah kepada pelaku usaha yang memiliki badan usaha berbentuk CV dan lebih dibenahinya lagi SABU yang masih sering error.

References

Buku-Buku

Hendri Raharjo, hukum perusahaan, stepby step, prosedur pendirian perusahaan, cetakan pertama, perpustakaan yustisian, Yogyakarta 2013.

Mahendra Kusuma dan Rosida diani, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press, palembang, 2017.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Pers

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-14, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Subagyo, P. Joko, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktik, Rineka Cipta,Jakarta,2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.

Jurnal

Hamalatul Qur’ani, Ingat! Terlambat Daftar Online, Nama Badan Usaha Bisa Dipakai Orang, Badan usaha yang dimaksud adalah Firma, CV dan Persekutuan Perdata, 20 September 2018, Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ba391538aa89 /ingat-terlambatdaftar-online--nama-badan-usaha-bisa-dipakai-orang pada 26 Februari 2021.

Downloads

Published

2022-07-03