ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PEMBUNUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DENGAN PENYERTAAN BERDASARKAN PASAL 80 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor : 1013/Pid.Sus/2020/PN.Plg.)

Authors

  • Deni Saputra Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Azwar Agus Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Else Suhaimi Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

Keywords:

Perlindungan Hukum terhadap Anak, Sanksi Pidana, Pertimbangan Hakim

Abstract

Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Perlindungan Anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). Data-data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan putusan hakim di kumpulkan, di analisa dan kemudian ditarik suatu kesimpulan. Dari pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwah Majelis Hakim dalam perkara putusan nomor: 1013/Pid.Sus/2020/PN.Plg, tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur, Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun enam bulan dan dikurangi selama masa penahannya. Majelis Hakim menggunakan Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim kurang mempertimbangkan aspek sosiologis, sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap para pelaku terlalu memberatkan dan kurang memenuhi rasa keadilan. Seharusnya pidana penjara yang diputuskan oleh Majelis Hakim dapat dijatuhkan lebih ringan dari apa yang diputuskan. Karena para terdakwa bukanlah pelaku utama yang melakukan tindak pidana, para terdakwa tidak berniat membunuh yang mana kematian korban bukan menjadi tujuan utama pelaku. Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi meringankan seharusnya Hakim lebih jauh melihat dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, sehingga tidak hanya kepastian hukumnya saja yang di terapkan tetapi nilai keadilan dan kemanfaataan juga harus ditunjukan.

References

Buku-buku :

Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2009

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media Grup, Jakarta, 2011

Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-perkara Pidana, Cv. Alfabeta, Bandung, 2013

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2011

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Hari Sasangka dan Ahmad Rifai, KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana), CV. Mandar Maju, Bandung, 2010

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press, Palembang, 2017

Maidi Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, April, 2015

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Syaiful Bakhri, Dinamika Hukum Pembuktiaan, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2018

Tim Penyusun, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Undang-Undang Perlindungan Anak, Laksana, Jakarta, 2018

Peraturan Perundang Undangan :

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Dasar 1945-Amandemen I,II,III,IV

Internet :

http://e-journal.uajy.ac.id/8163/2/HK110691.pdf. diakses pada tanggal 20 Februari 2021, 21.20.

http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/download/6245/5150. diakses pada tanggal 21 Februari 2021, 08:35.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/pembunuhan. diakses pada tanggal 24 Februari 2021, 13:05.

http://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/download/6/14. diakses pada tanggal 20 Maret 2021, 15:45.

http://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/juncto/article/download/228/192. diakses pada tanggal 22 Maret 2021, 21:15.

http://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/download/177/108/. diakses pada tanggal 23 Maret 2021, 23:05.

https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/download/971/582. diakses pada tanggal 17 Mei 2021, 14:05.

Downloads

Published

2022-07-03