About the Journal

Pengunjung eJournal Wiyata Praja: Jurnal Ilmu Pemerintahan, mulai May 2022 (Vol 2, no 1), secara bertahap bermigrasi ke web baru, yaitu https://ejournal.unitaspalembang.com/index.php/wp di web ini Penerbit dan pengelolaan jurnal masih sama dengan web jurnal lama https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/wp oleh karena itu, pengunjung yang ingin mempublikasikan artikelnya dapat mengirimkan artikel di alamat jurnal yang baru. Kami tidak akan memproses pendaftaran di jurnal lama sejak 1 Mei 2022. Semua arsip artikel eJournal Wiyata Praja: Jurnal Ilmu Pemerintahan bulan Juni dan Desember 2021 dapat diakses diwebsite lama.


Journal title WIYATA PRAJA: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Initials wp
Abbreviation  
Frequency 2 issues per year
DOI -
p-ISSN -
e-ISSN 2809-3771
Publisher Tamansiswa Palembang University
Citation Google Scholar |Crossref |One Search

eJournal Wiyata Praja: merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel berupa hasil penelitian dan kajian yang berkaitan dengan fenomena pemerintahan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tamansiswa, Palembang. Ruang lingkup penelitian dan kajian adalah sebagai berikut; tata kelola, sumber daya aparatur pemerintah, etika pemerintah, kebijakan pemerintah, pemerintah desa, pemerintahan digital, layanan pemerintah dan ekologi pemerintah. Wiyata Praja diterbitkan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember.

Current Issue

Vol. 4 No. 1 (2023): IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAMPINGAN ANAK KORBAN KEKERASAN DIKABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Dalam beberapa tahun belakangan ini, dunia sedang mengalami permasalahan yang sangat krusial karena adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Covid-19 merupakan kumpulan virus yang dapat menyerang sistem pernafasan, infeksi paru-paru, hingga menyebabkan kematian. Pada tahun 2020, virus covid-19 masuk ke Indonesia hingga membuat angka kematian di Indonesia meningkat secara drastis. Tidak hanya berdampak dari sisi kesehatan saja, perekonomian yang semakin menurun, pendidikan yang kurang efektif, konflik sosial yang terus bermunculan, perkembangan anak  yang mengkhawatirkan karena kasus kekerasan dan banyak lagi dampak-dampak yang terjadi pada masa pandemi menjadi permasalahan yang harus ditangani oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia. 

Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang di tandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Jaminan perlindungan terhadap anak yang selama ini diberikan untuk mendapatkanperlakukan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan dalam berbagai bidang kehidupan, dalam melaksanakan upayanya didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas hak anak. 

Published: 2024-01-07
View All Issues